ASN Pemprov DKI yang Bawa Kendaraan Dinas Mudik Akan Mendapat Sanksi
Ahmad Riza Patria menyebut apabila ASN kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022 akan diberikan sanksi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022 akan diberikan sanksi.
"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya dan ketentuan ya. Nanti di cek detail sanksinya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Kendati demikian, pria kelahiran Banjarmasin ini berharap para ASN bisa menaati aturan yang ada.
Adapun pelarangan membawa kendaraan dinas sudah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).
"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha Jasa Rental Mobil Kebanjiran Order untuk Mudik Lebaran, Ini Kisaran Tarif Sewa Per Hari
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Bocah SD Karena Mobil Tersenggol Sepeda, Ini Respons Kapolres
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ASN Pemprov DKI Bawa Mobil Dinas Mudik Bakal Mendapat Sanksi Tegas