Kronologi Pria Beristri di Bekasi Setubuhi Anak Usia 14 Tahun hingga Hamil
Pengakuan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan pria paruh baya berinisial SBR (47) yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial S (14) hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan telah menetapkan status tersangka kepada pelaku yang menyetubuhi korbannya sejak Januari 2021.
"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sekitar bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Sudah Berkeluarga, Pegawai BUMN di Kepahiang Hamili Selingkuhan, Korban Tewas setelah Upaya Aborsi
Sebelum melakukan aksi persetubuhan, polisi mengatakan tersangka kerap mengiming-imingi gadis remaja itu dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Kemudian setelah diberikan uang, korban pun dipaksa untuk melayani tersangka.
Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar korban tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk keluarganya.
"Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan, Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun," tutur Gidion.
Meski diketahui menyetubuhi korban sejak setahun lalu, namun SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, sebanyak dua kali saja.
Pengakuan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.
"Kalau pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil 6 bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.