Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku merudapaksa korban secara berulang pada periode Januari 2021 hingga diketahui aksi bejat itu Desember 2021.
Penulis: Theresia Felisiani
Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya.
Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).
S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.
Orang tua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.
"Jadi, namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.
Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.
Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.
"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya.
Kasus ini lanjut M, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Desember 2021 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Pelaku Janjikan Korban jadi Istri Kedua setelah Ketahuan Hamil
Remaja berusia 14 tahun berinisial SW hamil lima bulan, ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya berinisial S (47).
M (40) ibunda SW mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua.
Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.
Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.