Edarkan dan Tanam Ganja Secara Hydroponik di Apartemen Kawasan Bekasi, 2 Pria Diamankan Polisi
Kedua tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja itu dari menanam dengan teknik hydroponik di sebuah Apartemen di daerah Bekasi.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA dan MM
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menyebut kedua tersangka mengedarkan barang haram itu dari menanam dengan teknik hydroponik di sebuah Apartemen di daerah Bekasi.
"Perkara ini kami dapati dari adanya informasi pada tanggal 20 April, kami dapat informasi bahwasanya di daerah kota Bekasi di satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata Harun dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Istana Benarkan Ada Warga di Pasar Bogor yang Mengadu Kerabatnya Ditangkap Polisi ke Presiden Jokowi
Baca juga: Viral Surat Minta THR dari Ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang
Dari informasi itu, Harun menerangkan pihaknya langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya di lantai 23 apartemen dengan mengamankan 2 bungkus ganja.
"Kami mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainnya di lantai 19 itu ada lagi satu ruangannya full yang diisi dengan tanaman tanaman jenis ganja," jelasnya.
Harun menyebut tanaman ganja yang disita ada berbagai ukuran dan umur.
Rata-rata tanaman yang ditanam tersangka MM itu berumur 4 bulan.
"Dia membeli bibitnya dari tahun 2019. pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paketnya," ungkapnya.
Baca juga: Kisah 7 Bocah Bekasi Bolos Sekolah demi Ikut Demo di Patung Kuda
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila Dilarang Lakukan Pemungutan Uang Jelang Hari Raya Idulfitri
Akhirnya mereka memutuskan menanam ganja dengan teknik hydroponik di apartemen tersebut karena tersangka AA punya keahlian menanam.
"Dari hasil penanaman ini, tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan 40 juta," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 30 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.