Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 2 Lokasi Disegel Gara-gara Hal Ini
Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan dengan menyasar perizinan tempat hiburan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2022) malam.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan dengan menyasar perizinan tempat hiburan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2022) malam.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menyebut razia ini dilakukan karena banyak tempat hiburan yang menyalahgunakan izin tempat usaha.
"Yang kami lakukan sesuai arahan Pak Kapolda dan Pak Direktur dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat terkait dengan maraknya beberapa lokasi yang disinyalir menyalahi aturan perizinan tata lokasi atau juga izin keramaian," kata Donny di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2022) dini hari.
Donny menyebut ada enam tempat hiburan yang dirazia aparat gabungan malam itu.
Baca juga: Satpol PP Kota Serang Akan Razia Pendatang Baru
Keenam tempat hiburan itu mulai dari PENN, Brotherhood, Hollywings, MsJackson, Zodiac, The Cokctail Club, hingga A/A Bar.
Dari total tempat hiburan yang dirazia, ada dua tempat yang disegel oleh petugas.
Penyegelan akan dilakukan selama tiga hari ke depan.
"Ada dua tempat yang kita segel. Pertama itu Zodiac dan TCC kita liat bersama dilakukan penyegelan sementara ini menyikapi kekurangan atau temuan yang kita hadapi seperti kapasitas sangat ramai," ungkapnya.
Donny melanjutkan dua tempat itu juga tidak bisa menunjukkan surat izin terkait administrasi tempat hiburan.
Kedua tempat itu pun disinyalir menggunakan cukai ilegal terkait pengadaan minuman alkohol.
"Kita segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas.
Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan razia hari ini menekankan pada perizinan tempat hiburan di Jakarta Selatan.
Pasalnya, banyak keluhan masyarakat yang mengaku terganggu dengan sejumlah tempat hiburan yang diduga tidak mengantongi izin tempat usaha.
"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat di mana beberapa lokasi tempat hiburan terletak di pemukiman masyarakat sehingga masyarakat terganggu di mana musik masih hingar bingar. Ini yang kita tertibkan," katanya.