Kasus Istri Bunuh Pacar Gelap Suami Kini Ditangani Polres Metro Bekasi Kota
Tersangka bernama Neneng Umaya (24) telah diserahkan dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, penyidik saat ini terus melakukan pendalaman.
Editor: Muhammad Zulfikar
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, Dini dibunuh oleh Neneng Umaya yang merupakan istri dari kekasihnya.
Ia pun menyebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu.
"Motifnya cemburu, karena tersangka ini adalah istri dari pacar korban. Jadi tersangka sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban," ucapnya, Sabtu (14/5/2022).
Hubungan terlarang ini terungkap setelah Neneng membaca pesan singkat yang dikirim Dini kepada suaminya itu.
"Melihat adanya komunikasi yang sering jadi tersangka cemburu," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, cinta segitiga ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir.
Rasa cemburu yang sudah dipendam Neneng ini pun memuncak pada akhir April lalu.
Ia pun akhirnya nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya itu.
"Jadi memang pembunuhan sudah direncanakan dengan matang, termasuk juga menyiapkan alat-alat yang dikeluarkannya saat menghabisi korban," tuturnya.
Aksi pelaku pun terbilang sadis dan profesional lantaran sudah direncanakan dengan matang sejak jauh-jauh hari.
Dengan menggunakan ponsel sang suami, pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban.
Korban dan pelaku lantas bertemu di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 26 April 2022 lalu.
Saat bertemu, Neneng kemudian berpura-pura menjadi teman dari kekasih Dini.
Kemudian, Dini pun diboncenginya menuju tempat sepi di kawasan perumahan Citra Green Cibubur, Bekasi.
Di sana kemudian Neneng menghabisi nyawa Dini menggunakan kunci inggris, pisau dapur, dan gunting rumput yang sudah dibawanya dari rumah.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengganti pakaiannya yang sudah berlumuran darah dengan baju ganti yang juga sudah disiapkannya.
"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Neneng Umaya, Istri yang Habisi Pelakor Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota