Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Panggil 24 Kepala Sekolah di Kota Tangerang yang Siswanya Sering Tawuran

Total ada 24 Kepala Sekolah tingkat SMA, SMP sederajat dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Panggil 24 Kepala Sekolah di Kota Tangerang yang Siswanya Sering Tawuran
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Total ada 24 Kepala Sekolah tingkat SMA, SMP sederajat dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tawuran antar pelajar yang kerap terjadi di Kota Tangerang, Banten, membuat polisi mengumpulkan seluruh kepala sekolah di daerah tersebut.

Total ada 24 Kepala Sekolah tingkat SMA, SMP sederajat dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota.

Hal itu dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi tawuran.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Bambang Y Salamun menjelaskan adapun  24 kepala sekolah yang diundang terdiri dari 12 kepala sekolah SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok Pesantren.

Bambang juga menyampaikan pihaknya memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta.

Baca juga: Tiga ABG yang Ditangkap Hendak Tawuran di Cempaka Putih Positif Konsumsi Ganja

Juga pelajar yang ditangkap akan melakukan tawuran.

BERITA TERKAIT

"Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran," ungkap Bambang.

Agenda demontrasi besar mulai dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa sering melibatkan pelajar SMA sederajat.

Bahkan, lanjutnya, pernah diamankan satu orang pelajar sekolah dasar (SD) yang akan ikut demo di Jakarta.

"Kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini," ucap AKBP Bambang.

Menurutnya, di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamantkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara Siswanya Sering Tawuran, Puluhan Kepala Sekolah di Kota Tangerang Dipanggil Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas