Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebarkan Konten Ajakan Tawuran di Medsos, Pelajar asal Jagakarsa Diciduk

Berdasarkan hasil patroli siber, tim menemukan adanya akun chaisar itu melakukan aktivitas mengunggah siaran langsung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebarkan Konten Ajakan Tawuran di Medsos, Pelajar asal Jagakarsa Diciduk
Net
Ilustrasi tawuran - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamanka seorang pelajar berinisial MRR lantaran menyebar konten dan ajakan tawuran melalui media sosial (medsos) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamanka seorang pelajar berinisial MRR lantaran menyebar konten dan ajakan tawuran melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka MRR ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan provokasi tawuran dengan menggunakan media sosial," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

MRR, kata Ade Ary, berstatus sebagai pelajar di wilayah Jakarta Selatan dan tinggal di kelurahan Jagakarsa.

Baca juga: Pemuda Tewas Setelah Terlibat Tawuran di Jagakarsa, Korban Alami Luka Bacok di Punggung

Ia menggunakan media sosial Instagram @chaisarselatan untuk menyebarkan konten bernada provokasi ajakan tawuran.

"Berdasarkan hasil patroli siber, tim menemukan adanya akun chaisar itu melakukan aktivitas mengunggah siaran langsung.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengunggah video berisikan ajakan atau provokasi yang terjadi di Jakarta Selatan," katanya.

Kata Ade patroli siber tersebut merupakan bentuk komitmen dari jajaran Polda untuk memberantas segala macam gangguan Kamtibmas antara lain tawuran di samping melakukan kegiatan imbauan dan patroli.

"Maka penegakkan hukum juga harus dilakukan apabila sudah terjadi peristiwa yang menganggu ketertiban umum dan pidana," lanjut Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas