Pelonggaran Masker, Calon Penumpang Hingga Petugas di Stasiun KA Jakarta Kota Tetap Gunakan Masker
situasi di Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Jakarta Barat, seluruh calon penumpang hingga petugas di area stasiun kereta masih menggunakan masker.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.VOM, JAKARTA - Presiden Jokowi izinkan warga tak pakai masker di luar ruangan, kendati demikian terpantau situasi di Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Jakarta Barat, seluruh calon penumpang hingga petugas di area stasiun kereta masih menggunakan masker.
Terpantau oleh Tribunnews.com sekira pukul 15.00 WIB suasana aktivitas di sekitaran area Stasiun Kereta Api Jakarta Kota ramai oleh calon penumpang yang masih ketat menggunakan masker saat masuk ke kawasan area stasiun.
Pun para petugas kereta dan para penjual di stand-stand penjualan di dalam stasiun masih tetap menggunakan masker.
Tak satu orang pun terlihat melepas maskernya baik orang dewasa hingga anak-anak.
Hal ini disebabkan hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan penggunaan masker di transportasi publik.
Joni Martinu VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan sejauh ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 39 dan 49 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan penggunaan masker di transportasi publik dan pelanggan dengan vaksin lengkap yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen," ujar Joni, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Dinilai Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan
Ia juga menambahkan jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.