Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022. Ini dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK. PPDB jenjang SD dibuka mulai 17 Mei 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Dukung Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Babel, BIN Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022