Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022. Ini dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK. PPDB jenjang SD dibuka mulai 17 Mei 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). (Warta Kota/YULIANTO) --- Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022. Ini dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK. PPDB jenjang SD dibuka mulai 17 Mei 2022. 

Jenjang SMP:

a. Kartu Keluarga
b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Jenjang SMA/SMK:

a Kartu Keluarga
b. Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK;
h. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler;
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca juga: Kemenperin Tawarkan Pendidikan Vokasi untuk Lulusan SMA, SMK, Hingga SMP

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

Berita Rekomendasi

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas