Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Simak 4 Tahap yang Perlu Dilakukan
Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022, calon peserta perlu melakukan 4 tahapan pendaftaran.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022.
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu.
Adapun pengajuan akun dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdd.jakarta.go.id.
Lalu bagaimana alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022?
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD
Baca juga: Jadwal Sesi Pagi dan Siang UTBK-SBMPTN 2022 dan Hal yang Harus Dibawa Peserta
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikuti dari Instagram @officialppdbdki:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)