Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
Berita Rekomendasi
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)