Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat

Viral di media sosial TikTok dan Twitter yang bernarasi Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya menjadi perbincangan netizen.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Viral di media sosial TikTok dan Twitter yang bernarasi Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya menjadi perbincangan netizen. 

Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.

IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.

Baca juga: Polda Metro: Ada 8 Tembakan yang Dilepas Perwira Brimob yang Tinggal di Kompleks Polri Pasar Minggu

Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.

IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan If mengatakan akan melaporkan ke Polda.

Sosok Bripda RPH dicari IFmelalui rekan sesama Polwan

Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Setelah mencari informasi tersebut, IF kaget bukan kepalang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Gala Dinner Bareng Miyabi Tak Perlu Izin Polisi

Berita Rekomendasi

Ia syok mengetahui jika selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas