Tabrak Tembok, Diikat hingga Dipiting Warga, Maling Motor di Ciracas Menangis
NF (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur merengek saat diamankan warga.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NF (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur merengek saat diamankan warga.
Sebelumnya pelaku mencuri sepeda motor Honda Astrea berpelat B 4254 ZI milik warga pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Ayani, ibu dari pemilik sepeda motor yang dicuri mengatakan NF diamankan saat hendak menggondol kendaraan anaknya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak terpasang.
"Pas anak saya mau keluar beli air jeruk dia lihat motornya lagi dikeluarin dari pagar. Padahal sebelum Magrib pintu pagar saya tutup," kata Ayani di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Bangunan Roboh di Cengkareng, Tembok Setinggi 12 Meter Timpa 4 Warga Termasuk Lansia dan Anak-anak
Baca juga: Pelukan Ibu Hamil Tua Selamatkan Nyawa 3 Anaknya dari Reruntuhan Longsor Tebing 8 Meter di Cijeruk
Mendapati sepeda motornya dicuri, tanpa pikir panjang anak Ayani berlari mengejar hingga dapat memiting pelaku dari belakang sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.
NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea curian, hingga akhirnya kendaraan menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.
"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya
Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga, karena tak lama kejadian digelandang ke Polsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
Baca juga: Tancap Gas saat Polisi Tidur, Jambret di Cilandak Terpental, Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga
Baca juga: Maling HP di Cilandak Mengaku Polisi, Tertangkap Warga Setelah Mental Hantam Polisi Tidur
NF yang beraksi seorang diri kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas.
Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kalau di sini rawan pencurian atau enggak saya enggak tahu juga. Tapi katanya sih dulu pernah ada yang kemalingan juga," lanjut Ayani.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dipiting hingga Diikat, Maling Motor di Ciracas Merengek Saat Diamankan Warga,