Kuasa Hukum Edy Mulyadi Singgung JPU Berupaya Manipulasi Fakta
Kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) berupaya memanipulasi fakta dalam kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) berupaya memanipulasi fakta dalam kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.
Hal itu disampaikan salah seorang pengacara Edy saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/5/2022).
Pengacara mengatakan hal itu merespon dakwaan jaksa yang menyebut channel YouTube 'Bang Edy Channel' bukan produk jurnalistik.
Menurut pengacara, dakwaan tersebut juga bertentangan dengan fakta bahwa terdakwa merupakan wartawan.
"Bertentangan dengan fakta, bahwa terdakwa bukanlah seorang wartawan adalah fitnah dan Forum News Network (FNN) bukan sebagai perusahaan pers adalah tuduhan yang mengada-ada," kata pengacara di persidangan.
Karena itu, pengacara melihat JPU gagal dalam memformulasikan suatu dakwaan bahkan diduga ada upaya manipulasi fakta agar kasus tersebut disidangkan.
"Dengan demikian jelaslah bahwa JPU telah memperlihatkan kegagalannya dalam memformulasikan suatu dakwaan bahkan diduga sebagai suatu upaya manipulasi fakta hanya agar kasus ini dapat disidangkan," ucap pengacara.
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Sebut Konten Jin Buang Anak Produk Pers
Padahal, kata dia, FNN sebagai sebuah perusahaan pers telah memberitahukan kepada Dewan Pers di antaranya terdapat akun YouTube 'Bang Edy Channel' sebagai salah satu sarana resmi milik FNN.
Pengacara menuturkan, apalagi FNN sendiri memberikan kebebasan kepada setiap wartawannya dalam menyampaikan pemberitaan merujuk UUD 1945 serta UU Pers.
"Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapatnya dalam akun YouTube 'Bang Edy Channel' secara tegas diakui oleh FNN sebagai bentuk kebebasan dan merupakan format baru yang didesign oleh perusahaan pers FNN sebagai karya jurnalistiknya," ungkapnya.
Edy pun didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.