Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 3 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial II (36) dan RH (40).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial II (36) dan RH (40).
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Sebanyak 11.022 butir pil ekstasi dan lebih dari 3 kilogram narkoba jenis sabu dalam kurun waktu satu hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggotanya jika sering terjadi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Enam Materi Perubahan dalam Revisi UU Narkotika
Berbekal informasi itu, akhirnya II ditangkap pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Kedua pelaku tersebut diantaranya II berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," kata Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap II, ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.
"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II," ucapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RH di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat di hari yang sama.
Dari penggeledahan di dalam rumah tsk R-H als K ditemukan barang bukti tujuh plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir ekstasi.
Pelaku II merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 - 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.
Sementara pelaku RH als K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan," ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.