Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi Uang Jajan Rp 50 Ribu, Paman Tega Rudapaksa Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng 

Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp50 ribu agar korban tidak mengadukan aksinya itu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diberi Uang Jajan Rp 50 Ribu, Paman Tega Rudapaksa Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng 
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo (Kiri) dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan melakukan konferensi pers terkait kasus paman cabuli keponakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dipikiran S (51), dia tega mencabuli keponakannya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bahkan, aksi itu sudah dilakukan sejak tiga tahun terkahir.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan kejahatan S terungkap setelah sang anak, LB (11) mengeluhkan kepada orang tuanya soal tindakan bejat pamannya itu.

Taufik menjelaskan tersangka kerap dititipkan oleh orang tua korban yang berdagang. Disitulah, S melakukan tindakan tersebut.

"Hasil pengakuan korban bahwa korban telah mendapatkan perlakukan tindakan cabul dan persetubuhan di mana terjadi sejak korban berusia 8 tahun atau kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun 

Baca juga: 3 OTK Nyelonong Masuk Rumah, Aniaya, Ikat dan Rudapaksa Perempuan Muda di Pademangan

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp50 ribu agar korban tidak mengadukan aksinya itu.

Berita Rekomendasi

"Korban dikasih uang untuk uang jajan. Setiap kali ditanya orangtuanya uang dari mana tidak mau menjawab," jelasnya.

Ardhie mengatakan, pelaku sendiri sudah berkeluarga. Namun, aksi pencabulan dilakukan tanpa sepengetahuan istri pelaku.

Baca juga: Bangunan Roboh di Cengkareng, Tembok Setinggi 12 Meter Timpa 4 Warga Termasuk Lansia dan Anak-anak

"istrinya pun tidak tahu. karena istrinya pun tahu pada saat pelaku ini kita amankan," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subsider 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas