Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta
Polsek Kalideres mengamankan pasangan suami-istri berinisial MT (35) dan MH (29) terkait peredaran uang palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
![Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsek-kalideres-akp-syafri-wasdar-menunjukkan-barang-bukti.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres mengamankan pasangan suami-istri berinisial MT (35) dan MH (29) terkait peredaran uang palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya beraksi sejak enam bulan lalu bahkan mampu mencetak uang palsu hingga ratusan juta rupiah.
"Kami amankan di sebuah kontrakan, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik Iksan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyebut pelaku telah melakukan peredaran uang palsu sejak enam bulan lalu.
Target yang disasar kedua pelaku ini adalah pedagang pasar.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Bengkulu Berawal Transaksi Jual Beli Upal di Area Pelabuhan Merak
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar," katanya.
Adapun modus yang dilakukan pasutri ini adalah secara sengaja membelanjakan uang palsu mereka kepada pedagang di pasar.
Kemudian ia mengambil keuntung dari uang kembalian dari transaksi uang palsu tersebut.
"Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. Nanti kembaliannya Rp 10 ribu itulah yang dia kembalikan," kata Syafri.
Awal mula kasus peredaran uang palsu terbongkar
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga melaporkan menjadi korban peredaran uang palsu. Hasil penyelidikan kemudian berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah pasutri itu, polisi menyita uang palsu dalam berbagai pecahan. Uang itu terdiri dari pecahan lima lembar Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, hingga 850 lembar kertas minyak dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.
Baca juga: Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita
"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari," tuturnya.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 juncto 26 ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.