Catat, Area Ganjil Genap Baru di Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022: Berikut Daftar 26 Ruas Jalan
Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jaka
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Sebanyak 12 lokasi lama telah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE," kata Sambodo.
Sementara di 14 titik lainnya yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual.
Di kawasan itu akan ada polisi yang berjaga dan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," tutup Sambodo.
Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.
Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.
Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya