Kesal Sering Diajak Check In, Motif Pelaku Bunuh Mantan Pacar di Pintu Masuk Tol Karang Tengah
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di dekat Pintu Masuk Tol Tangerang pada Rabu (1/6/2022) kemari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di dekat Pintu Masuk Tol Tangerang pada Rabu (1/6/2022) kemarin.
Pengungkapan kasus ini juga turut dibantu jajaran Subdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Korban meregang nyawa setelah mendapatkan luka pukulan sebanyak tiga kali menggunakan dibagian kepalanya menggunakan palu besi yang dipersiapkan sejoli tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka pria berinisial FR (21) berperan sebagai eksekutor dan DF (18), perempuan yang membantu mengeksekusi korban. Keduanya diketahui mempunyai hubungan asmara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus ini terjadi karena DF merasa risih karena korban kerap mengajak berhubungan intim meski sudah ditolak berulang kali. Karena tak mau diganggu terus-menerus, DF menceritakan semuanya kepada FR.
Selain itu, motif pembunuhan ini juga dipicu karena FR merasa cemburu dan sakit hati. FR naik darah lantaran korban masih berhubungan dengan kekasihnya dan mengajak untuk bersetubuh di sebuah hotel.
"Jadi korban ini mantan dari DF dan karena sudah sering diganggu korban akhirnya cerita ke FR," katanya.
Usai menceritakan hal itu, FR merencanakan aksi pembunuhan terhadap Bayu dan DF disuruh untuk memancing pertemuan di lokasi kejadian pada Rabu (1/6/2022) malam.
Niatan untuk menghabisi Bayu dilakukan itu dengan menyiapkan palu besi cukup besar dan penyemperot rantai sepeda motor untuk melumpuhkan korban sebelum membunuhnya di sana.
"FR sudah menunggu di lokasi kejadian dan bersembunyi, ketika DF datang menggunakan sepeda motor kekasihnya. Sementara di belakang sudah ada korban mengedarai sepeda motornya," ucapnya.
Korban bersama DF berhenti di lokasi, tak lama FR keluar membawa cairan kaleng dan menyemperotkan ke wajah korban hingga mengalami perih dibagian mata bayu.
Baca juga: Sejoli Lakukan Pembunuhan Berencana di Tangerang, Awalnya Korban Dijebak Mantan Pacar
Saat Bayu merasa perih di katanya, FR mengambil martil yang ada di dalam tasnya dan menghantam kepala bagian belakang sebanyak tiga kali sampai terjatuh di lantai.
"FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil Hp serta membawa kabur sepeda motor Bayu," terang Zulpan.
Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibawa ke semak-semak untuk menutupi aksinya.
Tersangka juga mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban sehingga saat ditemukan, jasad korban tanpa identitas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 365 Juncto Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.