Haris Pertama Duga Kasus Pengeroyokannya Dilatarbelakangi Motif Politik
Sebab selama ini ia tidak pernah merasa punya masalah dengan orang lain, termasuk orang-orang yang mengeroyoknya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menduga motif politik adalah yang melatarbelakangi kasus pengeroyokannya.
Sebab selama ini ia tidak pernah merasa punya masalah dengan orang lain, termasuk orang-orang yang mengeroyoknya.
"Saya yakin sekali dengan keterlibatan misalnya alur politik, permasalahan politik kita sama teman-teman sangat paham," kata Haris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/6/2032).
Haris yakin ada aktor dari kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal dengan Azis Samual yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Saya tidak pernah bermasalah secara utang piutang yang digaungkan para buzzer dan juga masalah perdebatan, dengan bung Azis saya enggak pernah kenal dan dengan 3 tersangka lainnya," ucap Haris.
KNPI, kata Haris, sudah melakukan penelusuran terhadap dalang penyebab pengeroyokan itu.
Namun, dia meminta Polri yang mengungkap hal tersebut.
Baca juga: Haris Pertama Tolak Mediasi, Kecuali Terdakwa Buka Mulut Siapa Dalang yang Perintahkan Pengeroyokan
"Para tersangka juga saya memohon untuk bongkar semua bersama-sama, jangan sampai mereka jadi tumbal dari apa yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin menghabisi diri saya," ucap Haris.
Perkara ini menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.