Meski Alami Luka Bacok, Sopir Mobil Boks di Bekasi Tetap Kejar 4 Begal yang Bawa Kabur Dompetnya
Nasib nahas dialami sopir mobil box bernama Marjaya (30), lagi enak-enak istirahat dekat SPBU Jalan MT Haryono Kec Setu, Bekasi, dibacok begal.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SETU - Nasib nahas dialami sopir mobil box bernama Marjaya (30), lagi enak-enak istirahat dekat SPBU Jalan MT Haryono Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dibacok komplotan begal.
Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (25/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
"Korban ini sopir mobil box, kejadian dini hari pada saat itu sedang istirahat di pinggir jalan dekat SPBU Desa Tamansari, Setu, Bekasi," kata Sugeng, Rabu (8/6/2022).
Kemudian datang empat orang pelaku berinisial SH alias Haris, T, A dan MR alias Ardan berboncengan dua sepeda motor.
Para pelaku dengan sejumlah celurit langsung mengancam dan minta korban menyerahkan barang-barang berharga.
"Para pelaku ini memang berniat melukai dengan cara membacok supir tersebut," ucapnya.
Marjaya menolak menyerahkan barang-barang berharga berupa ponsel dan dompet.
Dia lantas berusaha membela diri.
"Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada tujuh jahitan," jelas Sugeng.
Karena sudah terluka, barang-barang berupa ponsel dan dompet korban kemudian dirampas komplotan begal. Mereka selanjutnya melarikan diri.
Dalam kondisi terluka bacokan di lengan, Marjaya berusaha mengejar komplotan begal tersebut dengan mobil boksnya.
Usahanya menuai hasil, satu motor pelaku terjatuh setelah bersenggolan dengan mobil boks yang dikendarai Marjaya.
"Sopir ini teriak minta bantuan, kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH," ujarnya.
Tiga pelaku pada saat itu berhasil melarikan diri.
Petugas Unit Reskrim Polsek Setu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lagi yakni, A dan MR alias Ardan.
"Dari empat pelaku, tiga sudah kita tangkap. Sedangkan satu tersangka lagi T sampai saat ini masih kami buru," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Para tesangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bak Film Action, Sopir Mobil Boks vs Komplotan Begal Kejar-kejaran di Jalan dan Muncul Polisi,