Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang
Porles Karawang menangkap dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka yakni HM dan EU, terkait konvoi motor khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Porles Karawang menangkap dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka yakni HM dan EU, terkait konvoi motor khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.
Menurut penyelidikan polisi dan sejumlah instansi setempat, Khilafatul Muslimin Purwasuka sering menyebarkan paham khilafah melalui sekolah-sekolah di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politk (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, sedikitnya 27 sekolah menjadi tempat penyebaran paham khilafah oleh Khilafatul Muslimin.
Sekolah-sekolah itu terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Mengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Pascapenangkapan dua pimpinan ini, kami bersama Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Karawang akan mulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sedikitnha ada 27 sekolah terindikasi jadi titik penyebaran paham khilafah," ujar Sujana, di Polres Karawang, pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Khilafatul Muslimin di Karawang, Barang Bukti Buku, Pamflet dan Panah Disita
Ia menerangkan, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan paham khilafah melalui pengajian dan menyebarkan pamflet ke sekolah.
"Dari data kami bersama Polres sedikitnya 27 sekolah menjadi lokasi. Untuk itu, nanti kita bersama melakukan pembinaan," kata dia.
Pembinaan itu akan dilakukan dengan menggandeng pihak Polres Karawang, MUI, Kemenag, bersama Kodim 0604 Karawang.
"Kita bersama Kepolisian, Kemenag Karawang, dan Kodim akan melakukan pembinaan siswa. Jadi sasarannya nanti ke setiap guru, kepala sekolah, dan siswa di 27 sekolah tersebut," tutupnya.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta
Sebelumnya, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan perihal kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek- Jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada 29 Mei 2022.
Adapaun konvoi Khilafatul Muslimin Purwasuka itu diikuti 103 orang anggotanya.
"Kami langsung periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU. Kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono saat Konferensi Pers di Polres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Aldi menuturkan, para anggota ini terbukti mengikuti konvoi motor dengan mengusung bendera khilafatul muslimin. Polisi langsung menggeledah Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka, di Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 juta.
Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin hingga Kantor Kapolda Metro Banjir Karangan Bunga
"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," jelasnya.
Kedua tersangka yaitu KM diketahui sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang). Sementara EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.
"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Selain itu, KM dan EU juga dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.