Kasus Iko Uwais, Polda Metro Jaya Masih Tunggu Penyelidikan Laporan Korban di Polres Metro Bekasi
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pelaporan balik aktor laga Iko Uwais yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Rudi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pelaporan balik aktor laga Iko Uwais yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Rudi.
Untuk mengusut kasus ini, polisi menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan balik aktor Iko Uwais yang memperkarakan Rudi atas dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini tengah berproses di Polres Metro Bekasi Kota. Sebab, dugaan kasus penganiayaan oleh Iko Uwais lebih dulu dilayangkan korban pada Sabtu 11 Juni 2022.
"Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Zulpan belum bisa memberi komentar lebih lanjut. Ia hanya menuturkan bahwa tiap pelaporan yang dilakukan masing-masing pihak akan didalami oleh penyidik.
Termasuk apakah nantinya laporan korban yang dilayangkan lebih dulu bisa menggugurkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Iko Uwais jika dia terbukti melakukan penganiayaan.
"Ya tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan.
Iko diketahui melaporkan Rudi di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
Baca juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.
"Tadi kita melaporkan ke Poldda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya.
Laporan Iko sudah diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.