Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontrakan di Jatiuwung Disulap Jadi Tempat Pesta Sabu dan Transaksi Barang Haram 

Di lokasi tersebut, polisi turut menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JHS (27) dan menyita 15 paket sabu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kontrakan di Jatiuwung Disulap Jadi Tempat Pesta Sabu dan Transaksi Barang Haram 
KOMPAS.com/HANDOUT
ILUSTRASI SABU - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Bukan tanpa alasan pasalnya rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat berpesta sabu dan transaksi barang haram itu.  

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Bukan tanpa alasan pasalnya rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat berpesta sabu dan transaksi barang haram itu. 

Di lokasi tersebut, polisi turut menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JHS (27).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil teridentifikasi pasca personel Satres Narkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur Gede dalam keterangan tertulisnya, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Gede menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku tangan pelaku. 

Serta sejumlah barang bukti lain yang terindikasi digunakan untuk menjual barang haram tersebut.  

Berita Rekomendasi

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aparat Polres Tangerang Temukan Kontrakan di Jatiuwung Dijadikan Tempat Berpesta dan Transaksi Sabu

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas