Menyamar Jadi Pelanggan Panti Pijat, Polisi Bongkar Prostitusi di Tangerang, 9 Terapis Diamankan
Polisi menyamar jadi pelanggan demi ungkap praktik prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang, 9 terapis dan uang jutaan rupiah diamankan.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polda Banten membongkar praktik prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Panongan, Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkap dari pengungkapan kasus itu, pemilik ruko berinisial HM (42) dan admin medsos untuk mempromosikan terapis berinsisial NA (22) diciduk.
"Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2022).
Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (31/5/2022) lalu itu berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Tarif Rp 500 Ribu di Citra Raya
Dedi menyebut anggotanya menyamar sebagai pelanggan yang ingin mencoba jasa prostitusi online melalui akun MiChat praktik tersebut.
Dari situ, diketahui ada praktik prostitusi online berkedok panti pijat.
"Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ungkapnya.
Setelah mendatangi TKP, tersangka NA menawarkan anggota sembilan terapis untuk dipilih.
Harga yang ditawarkan pemilik ruko adalah sebesar Rp500 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," jelasnya.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.
Baca juga: Pria di Cakung Jaktim Meninggal Tak Lama Usai Dipijat, Saksi Sebut Korban Sempat Kejang-Kejang
Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.