Terkuak, Khilafatul Muslimin Bercita-cita Mengubah Bentuk Negara dengan Bahaya Laten Khilafah
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana organisasi Khilafatul Muslimin yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana organisasi Khilafatul Muslimin yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam acara ini, Polda Metro Jaya juga menggandeng instansi pemerintah mulai dari Kodam Jaya, BNPT, PPATK, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Kemendikbudristek.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahaya laten ideologi Khilafah Muslimin yang terbukti merongrong keutuhan negara.
Menurutnya, ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut organisasi pimpinan eks napiter Abdul Qadir Baraja sering kali tidak terlihat atau nvisible crime. Hal ini diketahui bertentangan dengan ideologi negara.
"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam lagi mereka bukan sekadar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional. Tapi jauh dari itu kejahatan organisasi ini sudah merupakan ranah offense against the state," ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan di Klaten dan Brebes Ditetapkan Jadi Tersangka
Fadil menambahkan, Khilafatul Muslimin berusuha melegitimasi kedaulatan negara demokrasi, Kebhinekaan Tunggal Ika dan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menyebuy kejahatan dan laten paham Khilafatul Muslimin ini bergerak di bawah bayangan dan berusaha ditutupi agar tidak terawasi. Sebab, dalam praktiknya kejahatan ini juga berada di tengah-tengah masyarakat bahkan telah memiliki puluhan ribu pengikut.
"Berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan, yang dikenal sebagai hidden crime atau invisible crimes. Tidak ada yang tahu kejahatan tersebut tengah berlangsung, bahkan korbannya sering kali tidak menyadari bahwa dirinya tengah menjadi korban," jelasnya.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).