Polisi: Sopir Honda Jazz Lindas Bocah Lima Tahun hingga Tewas di Pancoran karena Bermain Handphone
IAR (34), Sopir Honda Jazz yang menabrak hingga melindas bocah lima tahun berinisial AAR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan disebabkan karena bermai
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IAR (34), Sopir Honda Jazz yang menabrak hingga melindas bocah lima tahun berinisial AAR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan disebabkan karena bermain handphone saat mengemudi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit menyebut saat itu, tersangka menerima telepon dari seseorang.
"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard," kata Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).
Saat memindahkan hanphonenya, sang sopir tidak melihat adanya speed bump (polisi tidur) sehingga tidak menurunkan laju kendaraannya.
Di saat yang bersamaan, di depan mobil tersangka terdapat sepeda motor yang dikendarai MR (38) sambil membonceng sang anak yakni AAR.
"Pada saat mau geser handphone ke kanan itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.
Baca juga: Saksi di Lokasi Sebut Sopir Honda Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Pancoran, Bermain Hp Saat Berkendara
Atas dasar itu polisi menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara.
"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsen di jalan," terang Sigit.
Diketahui, polisi telah menetapkan IAR sebagai tersangka dalam kasus ini setelah dilakukannya gelar perkara.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban tengah dibonceng oleh sang ayah berinisial MR (38).
Awalnya kendaraan Honda Jazz melaju dari arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat di lokasi tepatnya di depan tempat cucian mobil, kendaraan roda empat yang dikendarai IAR (34) menabrak pemotor berinisial MR (28) dari arah yang sama.
Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Uu RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara," tutur Sigit.