Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Sopir Honda Jazz Lindas Bocah Lima Tahun hingga Tewas di Pancoran karena Bermain Handphone

IAR (34), Sopir Honda Jazz yang menabrak hingga melindas bocah lima tahun berinisial AAR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan disebabkan karena bermai

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Sopir Honda Jazz Lindas Bocah Lima Tahun hingga Tewas di Pancoran karena Bermain Handphone
TribunJakarta/Istimewa
Rekaman CCTV kecelakaan maut di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan bocah perempuan berinisial AAR (5), Selasa (14/6/2022). Kini sopir Honda Jazz ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IAR (34), Sopir Honda Jazz yang menabrak hingga melindas bocah lima tahun berinisial AAR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan disebabkan karena bermain handphone saat mengemudi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit menyebut saat itu, tersangka menerima telepon dari seseorang. 

"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard," kata Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Saat memindahkan hanphonenya, sang sopir tidak melihat adanya speed bump (polisi tidur) sehingga tidak menurunkan laju kendaraannya.

Di saat yang bersamaan, di depan mobil tersangka terdapat sepeda motor yang dikendarai MR (38) sambil membonceng sang anak yakni AAR.

"Pada saat mau geser handphone ke kanan itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.

Baca juga: Saksi di Lokasi Sebut Sopir Honda Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Pancoran, Bermain Hp Saat Berkendara

BERITA REKOMENDASI

Atas dasar itu polisi menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara.

"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsen di jalan," terang Sigit.

Diketahui, polisi telah menetapkan IAR sebagai tersangka dalam kasus ini setelah dilakukannya gelar perkara.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban tengah dibonceng oleh sang ayah berinisial MR (38).

Awalnya kendaraan Honda Jazz melaju dari arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Namun, saat di lokasi tepatnya di depan tempat cucian mobil, kendaraan roda empat yang dikendarai IAR (34) menabrak pemotor berinisial MR (28) dari arah yang sama.

Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Uu RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara," tutur Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas