Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat

Foto Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh presiden Indonesia mulai dari Sukarno sampai Jokowi itu dimuat dalam sebuah spanduk.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat
TribunJakarta.com/Bima Putra
Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat di JPO Jalan Pemuda, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk yang memajang foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersanding dengan tujuh Presiden Republik Indonesia (RI) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sudah tidak terlihat.

Foto Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh presiden Indonesia mulai dari Sukarno sampai Jokowi itu dimuat dalam sebuah spanduk.

Spanduk berisi foto Anies Baswedan yang disandingkan dengan tujuh presiden RI itu viral di media sosial.

Baca juga: Spanduk Anies Baswedan Bersanding dengan 7 Presiden RI Terpasang di JPO, Pengamat Soroti Soal Ini

Tidak diketahui pasti kapan spanduk dipasang dan siapa yang memasang, namun bila dilihat dari warnanya yang belum tampak kusam spanduk diduga belum lama dipasang.

Hal itu tentunya bikin heboh.

Tapi kini, spanduk yang memuat wajah Anies Baswedan bersama tujuh presiden lain itu telah lenyap.

Sebab, pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 14.53 WIB, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawamangun menertibkan spanduk yang menyandingkan wajah Anies bersama tujuh Presiden Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penertiban dilakukan karena tidak berizin dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Enggak ada info pengajuan izin, jadi kita tertibkan. Penertiban dilakukan karena spanduk melanggar Pasal 52 Perda Nomor 8, " kata Budhy di Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Hasil Rakerda DPD PAN Jaksel Usulkan Anies dan Zulhas Jadi Capres 2024

Isi Pasal 52 yakni: Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan

Kemudian pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lain sehingga perlu ditertibkan bila tidak memiliki izin.

Tanpa Izin

Spanduk yang memuat foto Anies Baswedan bersanding dengan tujuh presiden Indonesia viral di media sosial.

Spanduk itu terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Ibnu Chuldun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas