Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat

Foto Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh presiden Indonesia mulai dari Sukarno sampai Jokowi itu dimuat dalam sebuah spanduk.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat
TribunJakarta.com/Bima Putra
Spanduk yang Memajang Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden RI Sudah Tak Terlihat di JPO Jalan Pemuda, Jakarta Timur. 

Ditertibkan Satpol PP

Sebuah spanduk menampilkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tujuh Presiden Indonesia terpasang di JPO Jakarta Timur.

Spanduk berukuran besar tersebut terpasang di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Ibnu Chuldun.

Tidak diketahui pasti kapan spanduk dipasang dan siapa yang memasang, namun bila dilihat dari warnanya yang belum tampak kusam spanduk diduga belum lama dipasang.

Berdasarkan data yang dihimpun, spanduk menyandingkan wajah Anies Baswedan dengan tujuh Presiden Indonesia itu hanya terpasang di JPO Jalan Pemuda dari arah Matraman menuju Pulogadung.

Pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 14.53 WIB, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawamangun menertibkan spanduk yang menyandingkan wajah Anies bersama tujuh Presiden Indonesia.

Baca juga: Peluang Anies Baswedan Diusung Menjadi Capres dalam Pilpres 2024 Dinilai Kecil, Ini Dua Alasannya

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penertiban dilakukan karena tidak berizin dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berita Rekomendasi

"Enggak ada info pengajuan izin, jadi kita tertibkan. Penertiban dilakukan karena spanduk melanggar Pasal 52 Perda Nomor 8, " kata Budhy di Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).

Isi Pasal 52 yakni: Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan

Kemudian pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lain sehingga perlu ditertibkan bila tidak memiliki izin. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas