Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

JPU menuntut terdakwa ayah rudapaksa putri kandungnya di Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kasus disorot Menteri Bintang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). Terkini, bapak rudapaksa anak kandung berinsial AT (49) itu tengah menjalani persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara atas pidana yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ayah rudapaksa putri kandungnya usia 11 tahun di Depok dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AT (49) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/6/2022).

Kasus rudapaksa ini sempat heboh bahkan jadi sorotan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Karena geram melihat aksi bejat pelaku,  Menteri Bintang sampai turun langsung menemui si pelaku ke Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, mengatakan, JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Andi dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

Menyoal pasal, Andi mengatakan pihaknya mendakwa A dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa membuat putri kandungnya mengalami trauma berat.

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Bikin Geram Menteri PPPA


Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas