Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

JPU menuntut terdakwa ayah rudapaksa putri kandungnya di Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kasus disorot Menteri Bintang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). Terkini, bapak rudapaksa anak kandung berinsial AT (49) itu tengah menjalani persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara atas pidana yang dilakukannya. 

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.

Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.

Baca juga: Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018 saat Istri Pergi ke Sawah dan Mengaji 

Kasus itu menyedot perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri Bintang sampai mendatangi Mapolres Metro Depok untuk menemui tersangka AT.

Menteri Bintang sempat menanyakan alasan AT sampai tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.

AT pun menjawab bahwa ia tergiur kemolekan tubuh anaknya dan teringat masa mudanya.

Berita Rekomendasi

"Tergiur, masa muda," kata AT singkat di hadapan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti kembali bertanya, kenapa pelaku tak melampiaskan napsunya kepada istri sahnya yang merupakan ibu kandung korban.

"Kenapa nggak sama istri?" tanya Menteri PPA kepada tersangka AT.

Baca juga: Pria Rudapaksa Wanita Tunanetra, Modus Mengobati dan Beri Santunan, Aksinya Direkam Bibi Korban

Tersangka AT yang mengenakan baju tahanan dan penutup kepala sebo itu pun tampak terdiam dan termenung mendapat pertanyaan tersebut dari Ibu Menteri PPPA.

Kepada wartawan, Bintang mengatakan bahwa dirinya juga sudah bertemu dengan korban dan keluarganya.


"Sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat kedilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucapnya.

"Kami datang ke polres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jajaran polres sudah bertindak cepat dan memberikan penanganan sesuasi prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buat Geram Menteri, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 11 Tahun di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas