Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

JPU menuntut terdakwa ayah rudapaksa putri kandungnya di Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kasus disorot Menteri Bintang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). Terkini, bapak rudapaksa anak kandung berinsial AT (49) itu tengah menjalani persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara atas pidana yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ayah rudapaksa putri kandungnya usia 11 tahun di Depok dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AT (49) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/6/2022).

Kasus rudapaksa ini sempat heboh bahkan jadi sorotan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Karena geram melihat aksi bejat pelaku,  Menteri Bintang sampai turun langsung menemui si pelaku ke Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, mengatakan, JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Andi dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

Menyoal pasal, Andi mengatakan pihaknya mendakwa A dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa membuat putri kandungnya mengalami trauma berat.

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Bikin Geram Menteri PPPA


Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.

Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.

Baca juga: Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018 saat Istri Pergi ke Sawah dan Mengaji 

Kasus itu menyedot perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri Bintang sampai mendatangi Mapolres Metro Depok untuk menemui tersangka AT.

Menteri Bintang sempat menanyakan alasan AT sampai tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.

AT pun menjawab bahwa ia tergiur kemolekan tubuh anaknya dan teringat masa mudanya.

"Tergiur, masa muda," kata AT singkat di hadapan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti kembali bertanya, kenapa pelaku tak melampiaskan napsunya kepada istri sahnya yang merupakan ibu kandung korban.

"Kenapa nggak sama istri?" tanya Menteri PPA kepada tersangka AT.

Baca juga: Pria Rudapaksa Wanita Tunanetra, Modus Mengobati dan Beri Santunan, Aksinya Direkam Bibi Korban

Tersangka AT yang mengenakan baju tahanan dan penutup kepala sebo itu pun tampak terdiam dan termenung mendapat pertanyaan tersebut dari Ibu Menteri PPPA.

Kepada wartawan, Bintang mengatakan bahwa dirinya juga sudah bertemu dengan korban dan keluarganya.

"Sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat kedilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucapnya.

"Kami datang ke polres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jajaran polres sudah bertindak cepat dan memberikan penanganan sesuasi prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buat Geram Menteri, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 11 Tahun di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas