Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah

Buntut kebijakan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan , warga di Pondok Gede Jakarta Timur menuntut kompensasi untuk mengurus administrasi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah
Tribunnews/Naufal Lanten
Penampakan toko oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (26/6/2022). Kebijakan Anies Baswedan mengganti nama jalan itu menuai pro dan kontra terlebih bakal ada perubahan data di KTP dan KK warga. 

Pengubahan surat-surat tersebut, kata Budi, tentunya bakal memakan biaya.

“Nah itu yang ribet, soalnya kan biaya lagi ganti, kalau KTP kan enggak. Nah itu, ngurus-ngurusnya lagi yang segan,” ucap pria berusia 55 tahun ini.

Meskipun, sambung Budi, pengubahan nama jalan ini tidak mempengaruhi penjualan dari toko yang sudah berjualan sejak tahun 2000 ini.

Dia pun menyambut baik keputusan Pemprov DKI mengubah nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.

Namun, Budi berharap pemerintah juga memberikan kompensasi, terlebih untuk mengubah keterangan alamat pada pengurusan surat-surat berharga milik masyarakat.

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan di Jakarta, Masih Ada Warga yang Belum Tahu

“Ya jangan dikenain biaya aja kalau mau ngurus gituan. Kan dari penggantian ini kan harus ada kompensasi,” ucapnya. “Jadi misalnya kalau ngurus ini enggak dikenain biya lagi kalau ngurus-ngurus STNK.”

Bentuk penghargaan Pemprov DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penetapan nama jalan tersebut berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 28 tahun 1999.

"Pemberian nama dengan para tokoh dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para tokoh-tokoh tersebut," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) lalu.

Zainal Abidin (67), warga Pondok Gede, Jakarta Timur. 
Zainal Abidin (67), warga Pondok Gede, Jakarta Timur.  (Tribunnews/Naufal Lanten)

Dalam Kepgub tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan itu diatur bahwa penamaan jalan dalam rangka penataan dan memberikan identitas.

Memudahkan ketika mencari alamat,sebagai bentuk pengenalan, kemudian diharapkan mengandung aspek monumental, sejarah dan pendidikan bagi masyarakat.

Hari menuturkan secara keseluruhan di DKI Jakarta ada banyak tokoh yang namanya baru saja diabadikan sebagai nama jalan, namun dia tidak merinci jumlah pasti.

"Lumayan banyak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas