Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah
Buntut kebijakan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan , warga di Pondok Gede Jakarta Timur menuntut kompensasi untuk mengurus administrasi.
Editor: Wahyu Aji
Pengubahan surat-surat tersebut, kata Budi, tentunya bakal memakan biaya.
“Nah itu yang ribet, soalnya kan biaya lagi ganti, kalau KTP kan enggak. Nah itu, ngurus-ngurusnya lagi yang segan,” ucap pria berusia 55 tahun ini.
Meskipun, sambung Budi, pengubahan nama jalan ini tidak mempengaruhi penjualan dari toko yang sudah berjualan sejak tahun 2000 ini.
Dia pun menyambut baik keputusan Pemprov DKI mengubah nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.
Namun, Budi berharap pemerintah juga memberikan kompensasi, terlebih untuk mengubah keterangan alamat pada pengurusan surat-surat berharga milik masyarakat.
Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan di Jakarta, Masih Ada Warga yang Belum Tahu
“Ya jangan dikenain biaya aja kalau mau ngurus gituan. Kan dari penggantian ini kan harus ada kompensasi,” ucapnya. “Jadi misalnya kalau ngurus ini enggak dikenain biya lagi kalau ngurus-ngurus STNK.”
Bentuk penghargaan Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penetapan nama jalan tersebut berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 28 tahun 1999.
"Pemberian nama dengan para tokoh dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para tokoh-tokoh tersebut," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) lalu.
Dalam Kepgub tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan itu diatur bahwa penamaan jalan dalam rangka penataan dan memberikan identitas.
Memudahkan ketika mencari alamat,sebagai bentuk pengenalan, kemudian diharapkan mengandung aspek monumental, sejarah dan pendidikan bagi masyarakat.
Hari menuturkan secara keseluruhan di DKI Jakarta ada banyak tokoh yang namanya baru saja diabadikan sebagai nama jalan, namun dia tidak merinci jumlah pasti.
"Lumayan banyak," ujarnya.