Fakta-fakta Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur: Emosi Ditegur Lawan Arus, Kini Jadi Tersangka
Viral video seorang mahasiswi di Jakarta Timur gigit anggota kepolisian karena tak terima ditegur saat lawan arus. Kini ia ditetapkan tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang mahasiswi menggigit anggota polisi karena emosi ditegur lawan arus terjadi di Jakarta Timur.
Kejadian ini juga sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Pada awal video, terlihat keributan terjadi kawasan kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara.
Seorang perempuan yang belakangan diketahui bertatus mahasiswi itu tampak emosi dan berdebat dengan anggota kepolisian.
Ia tidak terima diberhentikan lantaran melawan arus.
"Jangan salahin saya," katanya.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi, Pukul hingga Gigit Ipda Rano, Emosi karena Diingatkan Lawan arus
Keributan kemudian mengundang warga sekitar untuk mendekat.
Anggota polisi bertanya kepada mahasiswi apakah dirinya merasa bersalah saat melawan arus.
"Mbaknya salah nggak, salah nggak?" ucap dia.
Mahasiswi tersebut akhirnya diamankan karena telah menganiaya petugas.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunJakarta.com, keributan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya mahasiswi berinisial HFR (23) dengan sepeda motornya melaju dari arus Jatinegara menuju Tebet.
Pada saat bersamaan, ada anggota Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Rano Mardani yang langsung menghentikan HFR.
Alasan Ipda Rano karena HFR melanggar lalu lintas dengan melawan arus.
HFR bahkan sempat menabrak Ipda Rano ketika hendak dihentikan.
Baca juga: Polisi Amankan Mahasiswi yang Coba Rebut Pistol Polisi Karena Marus Ditegur Lawan Arus Lalu Lintas
Kejadian berlanjut seperti video yang viral.
HFR yang emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi hingga menggigit tangan anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur itu.
Bahkan, pelaku juga berusaha merebut senjata api milik Ipda Rano.
Padahal Ipda Rano sudah berusaha menasehati HFR agar sadar dengan kesalahannya.
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Muqaffi melanjutkan penjelasannya, HFR dijerat dua pasal sekaligus.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
Yakni pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tambah Muqaffi.
Polisi juga sudah melakukan tes urine kepada HFR. Ia dinyatakan negatif dari barang-barang terlarang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)