Begal Sadis yang Bacok Korban di Tajur Halang Ditangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Depok, Jawa Barat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Depok, Jawa Barat pada 28 Mei 2022 lalu.
Sedikitnya 4 orang ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku utama yang membacok korban masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan identitas ketiga pelaku itu.
Empat di antaranya adalah MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni MS masih buron.
"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor atau yang membacok korban berinisial M. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari barang hasil kejahatan tersebut," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Sejoli Jadi Korban Begal di Tangerang, Sempat Kejar-kejaran sampai Pelaku Panik Tabrak Ojol
Pelarian keempat pelaku berakhir setelah melarikan diri selama sebulan tepatnya pada 30 Juni 2022. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
Terdapat satu DPO yang masih diburu. Satu buronan ini berperan sebagai joki.
"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.
Kronologi kasus pembegalan
Zulpan menuturkan, kejadian ini bermula saat korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban saat itu tengah menunggu kekasihnya untuk dijemput pulang.
Saat itu, korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.
Setelah serangan membabi buta itu, pelaku mengancam agar korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.
"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.
Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," imbuh Zulpan.