Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Keras dan Kontrol Ketat ke Pelaku Pencemaran Udara di Jakarta

Polusi udara di Kota Jakarta terpantau memburuk dalam beberapa waktu belakangan ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Siapkan Sanksi Keras dan Kontrol Ketat ke Pelaku Pencemaran Udara di Jakarta
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). 

Disebutkan, bahwa hal tersebut dipengaruhi adanya PSBB akibat pandemi covid-19, peningkatan signifikan gaya hidup baru penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ramah lingkungan, dan adanya pengetatan kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Sementara pada saat yang sama, PLTU Suralaya juga beroperasi secara maksimal.

Baca juga: Berikut Tips Agar Terhindar dari Penyakit Akibat Polusi Udara

Dituding wilayahnya menyumbang polusi udara di Jakarta karena banyaknya industri, pabrik-pabrik dan PLTU yang sumber energinya batu bara Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Provinsi Banten, Agus angkat bicara.

Kata Agus, kulitas udara sebenarnya dipengaruhi oleh faktor meteorologi.

"Sifatnya dipengaruhi oleh meteorologi atau arah angin kecepatan angin dan curah hujan," katanya kepada Tribun saat ditemui di kantornya, Selasa(28/6/2022).

Selain itu, kualitas udara juga diperngaruhi oleh topografi atau bentang alam serta adanya sumber emisi yang terdapat di wilayah setempat. Dalam pengaruh emisi tersebut, apakah emisinya bergerak atau tidak bergerak. Seperti asap kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Baca juga: Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Udara di DKI, Pemprov Banten Singgung Angin dan Arah Gerak

"Kami masih agak kesulitan ketika menentukan mengenai hal itu (tudingan penyumbang polusi udara,-red), karena (polusi udara,-red) itu sesuai arah angin dan arah gerak," katanya.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini DLHK Provinsi Banten telah melakukan sejumlah pengawasan. Baik itu dilakukan secara langsung dengan melakukan kunjungan ke perusahaan atau industri maupun secara tidak langsung dengan melakukan penilaian melalui aplikasi SIMPEL yang dibuat oleh Kementerian.

Bagi sejumlah perusahaan yang terdaftar bisa dilakukan penilaian secara otomatis di aplikasi tersebut.

Baca juga: Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Sejumlah Penyebabnya

Kemudian untuk pemantauan terkait kondisi kualitas polusi udara sendiri. Disampaikan Agus, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Indeks Kualitas Udara yang disingkat dengan IKU.

IKU merupakan ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

"Kalau di daerah untuk metode yang digunakan yaitu metode passive sampler," katanya.

Metode passive sampler digunakan dengan parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2). Metode tersebut diterapkan di empat titik lokasi mulai dari industri, transportasi, perkantoran dan pemukiman.

Saat disinggung mengenai jumlah perusahaan di Banten yang masih menggunakan berbahan bakar coal atau batu bara di Banten.

Dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah PLTU atau jumlah perusahaan yang masih menggunakan bahan bakar batu bara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas