Nasib UMP 2022 DKI, Gembong Warsono Minta segera Banding agar Buruh dan Pengusaha Ada Kepastian
Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022, agar ada kepastian bagi buruh dan pengusaha.
Editor: Theresia Felisiani
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022 agar ada kepastian bagi buruh dan pengusaha.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum,
Berita Rekomendasi