Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Linggis, Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Tanjung Duren, Gasak Harta Korban Senilai Rp 5 Miliar

Kawanan pencurian rumah kosong yang beraksi di Tanjung Duren pada Mei 2022 lalu tertangkap, korban alami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakai Linggis, Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Tanjung Duren, Gasak Harta Korban Senilai Rp 5 Miliar
ISTIMEWA
istimewa pencurian. kawanan pencurian rumah kosong di Tanjung Duren berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Akibat pencurian itu, penghuni rumah alami kerugian hingga Rp 5 miliar. 

Beberapa hari setelah kejadian, kata Dwi, pembantu rumah berinsial PN datang kembali ke rumah dan melihat pintu depan sudah terbuka.

Saat masuk ke dalam rumah PN mendapati kondisinya sudah berantakan.

PN lalu melaporkan apa yang dilihatnya kepada majikannya yang ada di kampung halaman melalui sambungan telepon.

Korban yakni DS kemudian kembali ke Jakarta dan membuat laporan polisi.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui CCTV di rumah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Setelah didalami kata Dwi, pihaknya berhasil membekuk 3 dari empat pelaku di dua lokasi berbeda.

Yakni di Lampung dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2022 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Tiga yang berhasil kita amankan satu lagi masih DPO," katanya.

Baca juga: Viral Dua Maling Bersepada Motor Bobol Rumah Kosong di Cengkareng, Uang Rp 400 Juta Raib

Menurut Joko Dwi, masing-masing pelaku mendapat uang hasil penjualan emas dan berharga milik korban sebesar Rp1 miliar.

Salah satu pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah di kawasan Bekasi seharga Rp500 juta.

Kemudian ada yang membeli mobil dan sepeda motor serta untuk biaya anak mereka kuliah di luar negeri.

"Barang hasil kejahatan ini dibagi rata. Tetapi emas batangan, paling banyak diambil oleh satu pelaku yang buron dan menjadi DPO yakni Siswanto," katanya.


"Keempat orang ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap Polres Jakarta Barat beberapa tahun lalu," tuturnya.

Karena perbuatannya kata dia pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat Pencuri Rumsong Gasak Emas dan Uang Tunai Senilai Rp5 Miliar di Tanjung Duren

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas