Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Pembentukan Pansus Perubahan 22 Nama Jalan

DPRD DKI hendak bikin pansus perubahan nama jalan, Wagub DKI sebut setiap anggota dewan punya hak berpendapat termasuk dalam polemik nama jalan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Pembentukan Pansus Perubahan 22 Nama Jalan
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersuara soal rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) mendalami polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. Dia juga berharap pihaknya dengan DPRD DKI Jakarta bisa diksusi bersama terkait polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersuara soal rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) mendalami polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Menurut Ahmad Riza Patria, setiap anggota dewan memiliki hak untuk berpendapat termasuk dalam polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

"Semua itu, setiap dewan dari tingkat nasional provinsi punya hak yang melekat. Namun, kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengann dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," ujar Ahmad Riza Patria di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (14/7/2022). 

Ahmad Riza Patria berharap, pihaknya dengan DPRD DKI Jakarta bisa diksusi bersama terkait polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Menurut Ahmad Riza Patria, banyak cara untuk menyelesaikan polemik 22 nama jalan di ibu kota.

"Tidak selalu pada pansus. Setiap kebijakan yang dibuat Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," tukasnya. 

Sebelumnya Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Berita Rekomendasi

Menurut pengawas pemerintah itu, banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan tersebut. 

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono berdasarkan keterangannya pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Babak Baru Polemik Perubahan Nama Jalan, DPRD Bentuk Pansus, di Google Maps Nama Jalan Belum Ganti

Diberitakan Pemprov DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama Tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur 565 tahun 2022. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melaksanakan layanan 'jemput bola' serentak bagi warga Jakarta yang terkena imbas perubahan nama jalan tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Wagub DKI Terkait Rencana Komisi A DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas