Aziz Samual Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Divonis Bebas, Haris Pertama Keberatan
Aziz Samual terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama divonis bebas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Samual terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama divonis bebas.
Vonis diputus pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Haris Pertama selaku korban merasa keberatan dan menolak vonis tersebut.
Sebab menurutnya, berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya, Azis Samual telah menjadi tersangka.
"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan Aziz Samual sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku terdakwa lainnya. Dalam BAP (pengeroyok) disuruh oleh saudara Azis Samual," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
"Lho, kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas?" lanjut Haris.
Haris juga menambahkan, dari logika sudut pandang logika hukum, jika para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya Aziz Samual sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh.
Baca juga: Motif Penyerangan Ketua KNPI Masih Misteri, Azis Samual Bantah Perintahkan Keroyok Haris Pertama
Atas adanya vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.
"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara Aziz Samual tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut" tegas Haris.