Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Winarso mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian kaum buruh.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dari Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan gugatan atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian kaum buruh.
Mengingat dalam putusan tersebut UMP DKI tahun 2022 alami penurunan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
“Tentunya ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh,” kata Winarso dalam aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022
Ia mengatakan gugatan Apindo ke PTUN Jakarta tidak mendasar karena tidak mewakili siapapun.
Sementara UMP DKI yang ditetapkan Anies sangat berdasar dan melewati kajian serta komunikasi dengan para pihak terkait, termasuk para pengusaha dan pihak pemerintah pusat.
Sehingga menurutnya UMP DKI yang ditetapkan Anies sudah pantas dan wajar di tengah perekonomian yang terpuruk akibat pandemi.
“Jadi kalau menurut kami apa angka yang sudah direvisi oleh Gubernur, ditetapkan oleh Gubernur, sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam,” ungkapnya.