Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta

Winarso mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian kaum buruh.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan gugatan atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dari Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan gugatan atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian kaum buruh.

Mengingat dalam putusan tersebut UMP DKI tahun 2022 alami penurunan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp  4.573.8454.

“Tentunya ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh,” kata Winarso dalam aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022

Ia mengatakan gugatan Apindo ke PTUN Jakarta tidak mendasar karena tidak mewakili siapapun.

Sementara UMP DKI yang ditetapkan Anies sangat berdasar dan melewati kajian serta komunikasi dengan para pihak terkait, termasuk para pengusaha dan pihak pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Sehingga menurutnya UMP DKI yang ditetapkan Anies sudah pantas dan wajar di tengah perekonomian yang terpuruk akibat pandemi.

“Jadi kalau menurut kami apa angka yang sudah direvisi oleh Gubernur, ditetapkan oleh Gubernur, sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas