Polda Metro Ralat Jumlah Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Cibubur, Ini Klarifikasinya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklarifikasi soal jumlah tersangka dalam kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklarifikasi soal jumlah tersangka dalam kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya dalam peristiwa yang menewaskan 10 orang itu, dinyatakan pihak Polda Metro Jaya sudah menetapakan dua tersangka.
Kombes Pol Latif Usman mengaskan hingga saat ini tersangka kasus kecelakaan maut tersebut berjumlah satu orang.
"Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir. Yang kernet masih berstatus saksi," ujar Latif saat dihubungi wartawan pada Kamis, (21/7/2022).
Atas klarifikasi ini, polisi memastikan bahwa tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu adalah Supadi, sopir truk Pertamina.
Baca juga: Lari Tolong Korban Kecelakaan di Cibubur, Pria Berkostum Ironman Miris: Banyak yang Sibuk Merekam
Sementara rekannya yakni Kasira masih berstatus sebagai saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan sopir truk Pertamina dan kernetnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur, Bekasi.
Keduanya dinilai bertanggung jawab karena dugaan lalai berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.
Baca juga: Naluri Pahlawannya Muncul, Cerita Pria Di Balik Kostum Ironman Bantu Korban Kecelakaan di Cibubur
"Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni sopir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Keduanya dikenakan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian.
Aturan itu diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dijemput Keluarga, Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dipulangkan dari RS Polri
Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya adalah pidana penjara 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000.
"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan, saat ini kasus itu masih diselidiki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut ini terjadi. Dugaan sementara penyebab kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan ini rem blong tapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro dibantu Korlantas Polri akan lakukan olah TKP lebih mendalam dengan menurunkan Tim TAA agar menemukan penyebab konkretnya," kata Zulpan.