Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Pemeriksaan dilakukan terkait permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Besok, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Ajudan dan Pengurus Rumah Irjen Ferdy Sambo

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

BERITA REKOMENDASI

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan.

Maka LPSK akan menolak permohonan tersebut.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

Brigadir J Lakukan Dugaan Pelecehan dan Penodongan

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas