Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas