Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Brigadir J  tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak.

Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya.

Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Laporan Pelecehan Naik ke Penyidikan

laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.

Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas