Tak ada Bahan Pokok Lain, Polisi Pastikan Kuburan Bansos di Depok Hanya Berisi Beras
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan temuan bansos yang terkubur di sebuah lahan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan temuan bansos yang terkubur di sebuah lahan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu dihentikan lantaran tak ada unsur pidana di dalamnya.
Penyidik juga memastikan bahwa beras yang merupakan bantuan sosial (bansos) presiden yang ditimbun di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok itu sudah tidak layak konsumsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus (Timsus) tidak ditemukan ada bahan pokok lain di lokasi.
Sehingga penyidik berkesimpulan bahwa komoditi yang terkubur sejak 2020 itu hanya beras yang diambil dari Bulog.
"Hanya beras saja. Kami sudah mengecek dan memastikan hanya beras," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Dengan begitu, isu yang menyebut ada bahan pokok lain di tempat penguburan itu dipastikan tidak benar.
Adapun temuan itu bermula saat aroma tidak sedap muncul dari lokasi penemuan.
"Adanya bahan pokok lain itu kan asumsi masyarakat, karena bau yang ditimbulkan," kata Auliansyah.
Baca juga: JNE Bantah Timbun Beras, Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah, JNE Buang Beras Miliknya yang Rusak
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Terlebih bansos presiden yang rusak saat proses distribusi telah diganti oleh pihak JNE Express selaku pihak penyalur ke masyarakat.
"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," tutupnya.