Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Komentari Kasus Haris Pertama: Pesan Kritik Harus Berlandaskan Etika Moral

kritik boleh saja disampaikan, asal menggunakan bahasa yang tepat. Pesan dalam kritik semestinya tak menyerang martabat seseorang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Komentari Kasus Haris Pertama: Pesan Kritik Harus Berlandaskan Etika Moral
screenshot
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan perkara Haris Pertama dalam dugaan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah persoalan etika.

Menurutnya, kritik boleh saja disampaikan, asal menggunakan bahasa yang tepat. Pesan dalam kritik semestinya tak menyerang martabat seseorang.

“Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini menilai pernyataan Ketum DPP KNPI tersebut tak mengandung unsur pidana lantaran merupakan bentuk kritik kepada seorang menteri.

"Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya," katanya.

Baca juga: Tim Hukum DPP KNPI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Haris Pertama di Bareskrim Polri

Terlebih kata Suparji, dalam kasus dugaan penghinaan, pihak yang berhak melaporkan perkara tersebut adalah orang yang dirugikan secara langsung.

Sementara dalam persoalan ini, Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Putri Khairunnisa.

Berita Rekomendasi

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022 atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

"Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas