Eks Petugas PPSU Penganiaya Pacar di Kemang Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Zulpikar, eks Petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beriniasial E di Kemang, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Eks Petugas PPSU Penganiaya Pacar di Kemang Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppsu-aniaya-kekasih-di-kemang.jpg)
Aksi penganiayaan itu direkam seorang warga.
Video itu langsung viral di media sosial dan mengundang komentar mengecam tindakan kekerasan itu.
Dalam video tersebut, Zulpikar menganiaya korban secara brutal.
Baca juga: Viral Aksi Seorang Petugas PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Tendang dan Tabrak Korban Pakai Motor
Ia memukul hingga menendang E hingga tersungkur.
Tak cukup sampai di situ, Zulpikar juga menendang wajah E menggunakan dengkul, lalu menjambak rambut korban.
Tak lama setelahnya, pelaku menaiki sepeda motornya dan melindas korban.
Memutuskan Berdamai
Namun, kedua pihak memutuskan untuk berdamai lantaran korban tidak mau membuat laporan polisi soal kasus penganiayaan tersebut.
Alasannya korban masih sayang kepada pelaku.
Meski mendapatkan tindak kekerasan berupa tendangan hingga ditabrak dengan sepeda motor, E memaafkan tindakan Zulpikar.
Baca juga: Kisah Arzum, Bule Austria Istri Petugas PPSU Kini Tinggal di Jakarta, Kaget Saat Dinyinyiri Tetangga
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu Zulpikar terhadap E.
"Mereka ada salah paham, agak cemburu dikit. Ini kan bahasa-bahasa anak muda," ujar Supriadi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Supriadi mengatakan permasalahan itu sudah selesai dan berujung damai. Korban enggan melaporkan kekasihnya ke polisi lantaran mengaku masih sayang dan memaafkan tindakan kekerasan itu.
"Jadi korban memaafkan pelaku. Masih sayang dan cinta katanya, jadi gak berlanjut ke proses hukum karena enggan membuat laporan," kata Supriadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.